Rabu, 09 November 2016

“Melanggar etik, Koalisi Penegak Citra DPR laporkan 4 anggota DPR ke MKD”



Oleh : Gurnadi R. 

Ahmad Hanafi (IPC) bertemu dengan perwakilan MKD untuk menyerahkan berkas dan dokumen pengaduan.

 
Pada Rabu, 9 November 2016, Koalisi Penegak Citra DPR yang diwakili FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), IPC (Indonesia Parliamentary Centre), Kopel (Komite Pemantau Legislatif), dan Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), mendatangi MKD (Makamah Kehormatan Dewan), hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota DPR. Beberapa oknum DPR terlihat mendampingi sidang kasus mantan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Bareskim Mabes Polri.

Prilaku oknum anggota DPR ini, menjadi sorotan Koalisi Penegakan Citra DPR karena dianggab bisa menurunkan citra DPR di mata publik. Selain itu, prilaku oknum anggota DPR juga diduga melanggar kode etik, terkait selama menjabat sebagai anggota DPR dilarang berpraktik atau melakukan aktivitas sebagai advokat atau pengacara.

Proses di Bareskrim Mabes Polri adalah adalah serangkaian proses penyeledikan yang dilakukan Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan oleh Kepolisian. Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa,” kata Hanafi (IPC) setelah menyerahkan berkas laporan ke MKD.

Dalam UU 17 tahun 2014 pasal 236 tentang Larangan dan Sanksi, menjelaskan bahwa: Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.

 “Pengaduan kita fokus pada masalah etik anggota dewan, tidak ada hubunganya dengan kasus hukum pak Ahok.” Ujar Gurnadi selaku perwakilan FITRA. Jika terbukti, MKD perlu menindak oknum yang terlibat dalam pelanggaran etik.

Anggota DPR yang terlihat dalam dokumentasi foto adalah Junimart Girsang (komisi III DPR-RI/ PDIP), Trimedya Panjaitan (komisi III DPR-RI/ PDIP), Charles Honoris (Komisi I DPR-RI/ PDIP), dan Ruhut Sitompul (Komisi III DPR-RI/ Partai Demokrat). Junimart dan Trimedia terlihat saat keluar dari Mabes Polri pada pukul 13.00 WIB. Ruhut Sitompul yang juga menjabat sebagai ketua tim kampaye terlihat mendampingi mantan gubenur DKI dan sempat menemui wartawan setelah sidang selesai.

Setelah menerima laporan pengaduan, MKD berjanji akan mempelajari kasus ini. MKD juga meminta pelapor bersiap-siap jika ada panggilan lanjutan. Laporan di terima MKD pukul 13.00 WIB, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta. 

0 komentar:

Posting Komentar