Senin, 21 Juli 2014

MENJAHIT KEMBALI MERAH – PUTIH KITA: STUDI KUALITATIF PUSPOL INDONESIA ATAS DISKURSUS PILPRES 2014

Oleh:
Ubedilah Badrun (Direktur Puspol Indonesia)
Ahmad Tarmiji A. (Litbang Puspol Indonesi)

Pengantar
Diskursus Pilpres 9 Juli 2014, membawa banyak konsekuensi. Saat ini, Kita menghadapi masa ketidakpastian panjang – setelah dua calon presiden mengklaim kemenangannya masing-masing. Problem ini memunculkan berbagai spekulasi terhadap akan munculnya kekerasan, konflik, hingga melambatnya investasi dan laju ekonomi. Selain itu, Pilpres 2014 ini juga mengubah peta struktur sosial masyarakat kita menjadi dua (oposisi biner). Sangat jelas, konsekuensinya adalah kedaulatan politik dan Negara yang Plural ini


Berdasarkan pada konteks tersebut, Pusat Studi Sosial Politik Indonesia (Puspol Indonesia) mengadakan studi kualitatif mengenai Diskursus Pilpres 2014, dengan metode “Discourse Analysis”. Sumber data primer yang digunakan sebagai referensi utama adalah informasi dari mass media dan sosial media. Aspek utama yang dianalisis, yaitu: (1) debat dan emosi public; (2) kampanye hitam dan negatif; (3) collective action dan orientasi politik; (4)  intervensi asing; dan (5) pembelahan masyarakat.

Sabtu, 05 Juli 2014

Pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Sebagai Calon Presiden Perspektif Pendekatan Institusionalisme dan Etika Politik

Oleh: Ubedilah Badrun 
(Pengajar Ilmu Politik & Sosiologi di UNJ dan Direktur Puspol Indonesia) 

*Saksi Ahli dalam permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).


Sebagaimana permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan saudara AH.WAKIL KAMAL, S.H., M.H. dan saudara IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, S.H.  advokat-advokat pada Law Office AWK & Partners berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 05 Juni 2014, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama YONAS RISAKOTTA dan BAIQ OKTAVIANTY, S.H, M.H.  Tulisan ini bermaksud memberikan pandangan sebagai ahli dalam permohonan pengujian tersebut. Dalam pandangan ini saya menggunakan perspektif pendekatan institusionalisme dan etika politik.