Sabtu, 25 April 2015

Mengenal Community Development (Bagian 1)

“Ribuan kata, ciptakan wacana. Satu Aksi, ciptakan perubahan”
Oleh: gurnadi ridwan

  1. Pendahuluan
Community Development (CD) atau komunitas pembangunan, merupakan salah satu strategi dalam pembangunan social. Menurut Carrt J. (1970) Community Development adalah usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh warga komunitas untuk bekerja sama demi masa depan komunitas itu sendiri. Dalam artian yang lebih luas Taliziduhu (1990) menjelaskan Community Development sebagai perubahan social berencana dimana sesaranya adalah perbaikan dan peningkatan bidang ekonomi, teknologi, social bahkan politik. Dalam artian yang lebih sempit Community Development sebagai perubahan berencana di lokasi tertentu, seperti kampung, desa atau perkotaan.

PUSPOL: UU Lalu Lintas Devisa Membahayakan Perekonomian Nasional

oleh: yasin habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dinilai sangat berbahaya bagi perekonomian nasional karena bertentangan dengan amanat konstitusi. Demikian menurut direktur kajian bisnis dan ekonomi pada Pusat Studi Sosial Politik (PUSPOL) Kusfiardi.


Jumat, 10 April 2015

FENOMENA PEREBUTAN RUANG EKONOMI

(Studi Kasus Komunitas Nelayan Karangsong Indramayu Jawa Barat)

Abstracts
The research aims to identify conflicts in fishermen community under the Dahrendrof’s theory of conflict. The research is done qualitatively using case study method. The researcher conducted interviews, observations, bibliograpic studies to collect both primary and secondary data. The result showed that the natures and characteristics of conflict among fishermen are divided into two, namely latent and manifest conflicts. Those characteristics of conflicts create smaller group of conflicts in the economic space competition. Conflicts among fishermen community in Karangsong Indramayu West Java are the potential trigger for social changes.
Keywords : Fishermen conflicts and fisheries resources

Kamis, 01 Januari 2015

Yudi Latif: KAYA PARTAI, MISKIN PEMIMPIN

Yudi Latif
Oleh: Yudi Latif
Demokrasi Indonesia sepanjang tahun 2012 terus memperlihatkan kecenderungan serba paradoks. Minat mendirikan partai politik tak kunjung surut, bersejalan dengan kecenderungan para politisi dan partai politik untuk memperkaya diri. Saat yang sama mutu demokrasi Indonesia tetap miskin (defisit), tidak berhasil melakukan pendalaman (perbaikan institusional) dan perluasan (membawa keadilan dan kesejahteraan).

Di tengah fenomena demokrasi seperti itu, yang dikembangkan oleh para pemimpin politik adalah sikap apologetika. Apologetika adalah suatu sikap untuk mengambil sebagian pandangan yang memperkuat pendakuan (klaim) seraya menolak sebagian lain yang melemahkan. Seperti sikap pemerintah yang begitu doyan mengumbar penilaian dunia luar yang menguntungkan, tetapi begitu reaktif menolak penilaian lain yang mementalkan klaim keberhasilannya.

Senin, 21 Juli 2014

MENJAHIT KEMBALI MERAH – PUTIH KITA: STUDI KUALITATIF PUSPOL INDONESIA ATAS DISKURSUS PILPRES 2014

Oleh:
Ubedilah Badrun (Direktur Puspol Indonesia)
Ahmad Tarmiji A. (Litbang Puspol Indonesi)

Pengantar
Diskursus Pilpres 9 Juli 2014, membawa banyak konsekuensi. Saat ini, Kita menghadapi masa ketidakpastian panjang – setelah dua calon presiden mengklaim kemenangannya masing-masing. Problem ini memunculkan berbagai spekulasi terhadap akan munculnya kekerasan, konflik, hingga melambatnya investasi dan laju ekonomi. Selain itu, Pilpres 2014 ini juga mengubah peta struktur sosial masyarakat kita menjadi dua (oposisi biner). Sangat jelas, konsekuensinya adalah kedaulatan politik dan Negara yang Plural ini


Berdasarkan pada konteks tersebut, Pusat Studi Sosial Politik Indonesia (Puspol Indonesia) mengadakan studi kualitatif mengenai Diskursus Pilpres 2014, dengan metode “Discourse Analysis”. Sumber data primer yang digunakan sebagai referensi utama adalah informasi dari mass media dan sosial media. Aspek utama yang dianalisis, yaitu: (1) debat dan emosi public; (2) kampanye hitam dan negatif; (3) collective action dan orientasi politik; (4)  intervensi asing; dan (5) pembelahan masyarakat.

Sabtu, 05 Juli 2014

Pencalonan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Sebagai Calon Presiden Perspektif Pendekatan Institusionalisme dan Etika Politik

Oleh: Ubedilah Badrun 
(Pengajar Ilmu Politik & Sosiologi di UNJ dan Direktur Puspol Indonesia) 

*Saksi Ahli dalam permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).


Sebagaimana permohonan pengujian Pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan saudara AH.WAKIL KAMAL, S.H., M.H. dan saudara IQBAL TAWAKKAL PASARIBU, S.H.  advokat-advokat pada Law Office AWK & Partners berdasarkan Surat kuasa khusus tanggal 05 Juni 2014, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama YONAS RISAKOTTA dan BAIQ OKTAVIANTY, S.H, M.H.  Tulisan ini bermaksud memberikan pandangan sebagai ahli dalam permohonan pengujian tersebut. Dalam pandangan ini saya menggunakan perspektif pendekatan institusionalisme dan etika politik.

Minggu, 29 Juni 2014

Jodoh...



Oleh: Kartika Dwi Ningsih

“Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu(Adam), dan Allah menciptkan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak (Qs An-Nisa:1)”
 

Kita pasti seringkali mendengar kata jodoh, mengucapkan sebait doa tentang jodoh terbaik pun sering terlantun dikala tangan ini menengadah kepadaNya. Tapi apakah jodoh itu?bagaimana yang disebut dengan jodoh itu? Pertanyaan itu tiba-tiba saja terbesit dalam benak kita. Benarkah dia yang kini bersama kita adalah jodoh kita, benarkah dia yang berniat mengajak kita dalam ikatan pernikahan adalah jodoh kita. Pertanyaan ini coba saya tanyakan pada saudari-saudari saya dalam sebuah group Al-Qur’an yang saya ikuti. Dan ada banyak jawaban yang saya dapatkan. Untuk mereka yang belum menikah, menjawab tidak tahu sambil berdoa semoga mendapat jodoh terbaik adalah jawaban yang bisa mereka berikan :). Namun ada juga yang memberikan jawaban dengan baik, menurut seorang saudari jodoh itu akan datang setelah kita beristikharah dan mendapatkan kemudahan ketika sedang berproses dengan seseorang. Lantas, apakah setelah menikah pasangan kita bisa kita sebut sebagai jodoh kita? Bagaimana jika perceraian terjadi?.