oleh: yasin habibi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang
Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dinilai sangat berbahaya bagi
perekonomian nasional karena bertentangan dengan amanat konstitusi.
Demikian menurut direktur kajian bisnis dan ekonomi pada Pusat Studi
Sosial Politik (PUSPOL) Kusfiardi.
Lebih lanjut, kata dia, UU
24/1999 merupakan pesanan Badan Moneter Inernasional (IMF) ketika era
menjelang runtuhnya kekuasaan Orde Baru. Regulasi itu, menurut
Kusfiardi, hanya makin membuat negara kehilangan kedaulatannya untuk
mengendalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Ini pun yang
menyebabkan Indonesia hingga hari ini masih terjerat dampak Krisis
Moneter Asia sejak tahun 1997. Yakni, devisa Indonesia, dalam bentuk
dolar AS, yang bebas keluar masuk kapanpun para spekulan mau sejak
menggejalanya Krisis 1997.
"Sementara, negara lain seperti
Malaysia, menolak untuk melepaskan nilai tukarnya ke pasar. Makanya
Malaysia cepat pulih (dari Krisis 1997)," ucap Kusfiardi di Cikini,
Jakarta, Kamis (23/4).
Dengan UU 24/1999, lanjut dia, pemodal dan
spekulan asing bebas mempermainkan nilai tukar rupiah. Pemerintah pun,
termasuk Presiden Joko Widodo, menurut Kusfiardi, masih enggan
memperbaiki dampak buruk ini.
"Rezim devisa bebas bertentangan
dengan konstitusi. Juga membahayakan perekonomian nasional. Tapi
pemerintah nggak pernah sentuh UU ini karena menjadi kepentingan modal
internasional," ungkap dia.
Ditambahkannya pula, saat ini
Indonesia termasuk ke dalam negara-negara yang memberlakukan suku bunga
tinggi secara internasional. Sehingga sangat menguntungkan para spekulan
asing yang membawa masuk dana mereka ke Indonesia untuk kemudian
dibelikan surat utang negara (SBI), yang berbunga tinggi itu. Lantas,
dana ini pun bebas ditariknya lagi, dari nominal rupiah ke dolar AS.
"Paling untung. Jadi kita ini sekarang mensubsidi para spekulan itu," ucap dia.
Karenanya,
ujar Kusfiardi, pihaknya berharap pemerintahan Joko Widodo berani
mengembalikan lagi kedaulatan negara untuk mengontrol nilai tukar
rupiah. Ini pun akan berdampak pada stabilisasi nilai tukar yang,
menurut Kusfiardi, sangat penting bagi pembangunan infrastruktur di
Indonesia secara riil.
"Sekarang (dengan rezim devisa bebas),
bagaimana mau membuat perkiraan (bisnis) jangka panjang? Jangka pendek
saja susah? Proyeksi bisnis kan butuh stabilitas nilai tukar,"
pungkasnya.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/04/23/nn9prw-puspol-uu-lalu-lintas-devisa-membahayakan-perekonomian-nasional
0 komentar:
Posting Komentar