Oleh: Kartika Dwi Ningsih, S.Pd
Mendengar
kata menikah muda sepertinya akan menjadi suatu yang aneh di masyarakat modern
Indonesia saat ini. Pernikahan dalam usia muda bukanlah aib yang harus ditutupi
atau sesuatu yang harus dilarang oleh kebanyakan orang tua. Mengapa
demikian?karena dengan jelas Allah berfirman dalam Al-Qur’an ”Dan diantara
tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21). Hal
ini menandakan kecenderungan dan ketentraman yang hadir dalam setiap diri
manusia merupakan hal yang wajar adanya, tidak terkecuali oleh pemuda




