Oleh : Gurnadi R.
A.
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Rupihan
konsisten berada diangka Rp.14.000, saling tuding antar lembaga pemerintahan
semakin panas, siapakah yang paling bertanggung jawab?. Siapa pun yang
bertanggung jawab masyarakat adalah pihak yang paling terasa dari dampak
melemahnya rupiah. Berbagai bahan kebutuhan pokok naik, belum lagi perusahaan
yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Kamar Dagang Indonesia (Kadin),
mencatat ada 30.000 karyawan yang di PHK.[1] Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), memalui data BPJS
Ketenagakerjaan -mencatat ada 27.000
karyawan yang di PHK.[2]
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mencatat
terdapat 26.000 karyawan yang di PHK;
Data PHK: Edisi September 2015
No
|
Wilayah
|
PHK
(Orang)
|
1
|
Provinsi DKI Jakarta
|
1.430
|
2
|
Provinsi
Banten
|
5.424
|
3
|
Provinsi Jawa Barat
|
12.000
|
4
|
Provinsi Jawa Tengah
|
1.305
|
5
|
Provinsi Jawa Timur
|
3.219
|
6
|
Provinsi Kalimantan Timur
|
3.128
|
26.506
|
Potensi PHK Edisi September
2015
No
|
Wilayah
|
PHK (Orang)
|
1
|
Provinsi Kalimantan Timur
|
3.000
|
2
|
Provinsi Kalimantan Selatan
|
691
|
3
|
Provinsi Jawa Tengah
|
1.185
|
4
|
Provinsi Banten (Tangerang)
|
1.030
|
5
|
Provinsi Jawa Barat (Subang)
|
430
|
6
|
Provinsi Sulawesi Selatan
(Pangkep)
|
160
|
6.496
|
Kondisi ini tentu sangat disayangkan oleh masyarakat,
karena lemahnya rupiah berdampak sistemik, terutama menyangkut hajat hidup dan
daya beli bagi perusahaan. Salah satu sektor indsutri yang terkena dampak akibat turunnya daya beli masyarakat
adalah sektor padat karya, yang menggantungkan penjualan produknya di pasar
dalam negeri.[3] Sektor industri seperti garmen, tekstil, industri
logam dan sepatu, adalah yang paling banyak terkena
dampak. Alasannya adalah sepinya pesanan, sehingga membuat
perusahaan tutup.[4] Pemerintah diharapkan mampu mengembalikan kekuatan rupiah demi memperbaiki
kesejahteraan masyarakat.
B.
Tenaga Kerja Asing:
Selain masalah PHK, kedatangnya TKA (Tenaga Kerja Asing)
di Indonesia juga menjadi polemik. Tercatat 70.000 tenaga asing
yang bekerja di Indonesia disektor
industri dan jasa. Mereka
dianggap legal setelah mengantongi surat izin memperkenalkan tenaga asing
(IMTA). Tenaga kerja asing yang paling banyak masuk ke Indonesia saat ini
berasal dari Tiongkok, mereka
bukan saja buruh ahli tapi juga buruh kasar. Salah satu contoh kasus tenaga
kerja asing kasar yang datang dari Tiongkok adalah yang bekerja di PT Semen
Merah Putih, Banten. Kehadirannya kemudian memicu kontroversial. Sebab, tenaga
buruh kasar di Indonesia pun banyak.[5]
Terdapat 400 orang tenaga asing, bekerja dalam proses pembangunan pabrik Semen
Merah Putih dan dermaga (PT Cemindo Gemilang). Mereka berasal dari PT Sinoma (di bidang Engineering, Procurement, dan Construction/EPC)
dan China Harbour asal china.[6] Alasan-nya karena tenaga asing tersebut terampil dan memiliki pengalaman.
Kondisi ini sangat ironis, ditengah lemahnya ekonomi dan PHK, munculnya TKA
menambah kepahitan sendiri bagi TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
Peraturan
TKA perlu diregulasi kembali, semua instansi pemerintah patut bekerjasama dalam
pengawasan TKA. Kedatangan TKA menjadi polemik tersendiri ditengah kebutuhan
masyarakat terhadap lapangan kerja. Berikut adalah daftar Pengangguran terbuka
di Indonesia:
Pengangguran
terbuka menurut pendidikan dan jenis kelamin di Indonesia
Sumber: BPS, Survei Angkatan Kerja
Nasional Bulan Februari Tahun 2015 diolah Pusdatinaker
Pendidikan
|
Jenis Kelamin (Orang)
|
Total
|
|
Laki-Laki
|
Perempuan
|
||
<SD
|
1.276.391
|
771.498
|
2.047.889
|
SMTP
|
968.384
|
682.003
|
1.650.387
|
SMTA
|
1.874.190
|
1.062.587
|
2.936.777
|
Diploma I/II/III/Akademi
|
102.931
|
151.381
|
254.312
|
Universitas
|
265.345
|
300.057
|
565.402
|
JUMLAH
|
|||
4.487.241
|
2.967.526
|
7.454.767
|
Sebanyak 7.454.767 orang pada februari 2015 terdata
sebagai penganggur terbuka. Paling dominan adalah jenjang pendidikan SD dan
SMTA sederajat. Diharapkan pemerintah mampu memberikan lapangan kerja bagi
masyarakat, bukan malah mendatangkan TKA, apa lagi jika pekerjaanya bisa
dilaukan oleh anak bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar