Oleh: Gurnadi Ridwan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 pasal 45 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BarangMilik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa pengelola,
pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan BMD yang
berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMD meliputi aspek administrasi, fisik, dan hukum. Aspek administrasi adalah segala kelengkapan dokumen yang menunjanga. spek hukum.
Aspek hokum adalah bentuk legal sebagai bukti kepemilikan atas BMD, sehingga asset tidak dapat digugat oleh pihak lain. Aspek fisik adalah kejelasan aset
yang meliputi; bentuk, luas, lokasi, jumlah, jenis, dan alamat. Berdasarkan data nilai asset daerah yang disajikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
berupa tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Neraca Daerah Tahun 2013
adalah sebagai berikut:
(dalamrupiah)
AkunAsetTetap
|
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
Tanah
|
271,561,924,821,489
|
PeralatandanMesin
|
13,392,474,082,635
|
GedungdanBangunan
|
15,566,967,164,876
|
Jalan,
IrigasidanJaringan
|
29,357,168,861,315
|
AsetTetapLainnya
|
1,318,843,852,752
|
KonstruksiDalamPengerjaan
|
1,680,312,848,375
|
Tabel.
AsetTetappadaNeracaPemerintahProvinsi DKI Jakarta TA2013
(Sumber: DTT Manset DKI 2014/ IHPS 2015)
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas permasalahan pengelolaan Aset Tetap Tanah sampai dengan semester I TA 2014
diketahui: terdapat 35 bidang tanah Pemprov DKI Jakarta dengan
total ±1.538.972 m² digugat pihak ketiga melalui; Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA). 35 bidang tanah tersebut minimal senilai Rp. 7.976.183.446.050 (Rp.
7,9Triliun).[1] Dari 35 sengketa tanah, 11 tanah dengan total 67.239 m² senilai Rp. 259.055.991.000 (Rp. 259 Miliar) telah digugat pihak ketiga dimana Pemprov DKI Jakarta
dinyatakan kalah.
Berdasarkan
penjelasan Kepala Biro Hukum dan Bagian Inventarisasi dan Dokumentasi Aset,
secara umum permasalahan yang dihadapi adalah dokumen kepemilikan atas aset
tersebut, tidak dimiliki dan dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta. Penelusuran
lebih lanjut atas 35 dokumen bidang tanah yang digugat pihak ketiga melalui
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga PK pada MA di Gedung
Penyimpanan Pulomas diketahui kondisi sebagaiberikut:
Jumlahtanah yang bersengketa/ bermasalah
|
KeteranganDokumen
|
2 bidang
tanah tanah bersertifikat HPL Nomor 11/Kelurahan Jatinegara tanggal 13
Oktober 1991 dan HPL Nomor 2/Kelurahan Penggilingan tanggal 13 Oktober 1997.
|
Dokumen
kepemilikannya telah dimiliki dan dikuasai Pemprov DKIJakarta.
|
6 bidang tanah tanah
bersertifikat Hak Pakai atas tanah: SLTP 48 Kebayoran Lama,
tanah Taman BMW di Kelurahan Papanggo, tanah eks Kelurahan Paseban, tanah
lapangan bola di Jalan Danau Tondano Bendungan Hilir, tanah di Jalan Harsono
Ragunan, dan tanah di Jalan M.H. Thamrin Nomor 10 Kebon Sirih.
|
Dokumen
kepemilikannya hanya berupa fotokopi sertifikat. Dokumen Sertifikat Hak Pakai
asli tidak dikuasai Pemprov DKIJakarta.
|
13 bidang tanah dokumen kepemilikannya tidak
dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta.
|
Dokumen
kepemilikan yang tersimpan dalam Gedung Penyimpanan Pulomas hanya berupa
Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik, fotokopi sertifikat, kuitansi ganti rugi,
dan gambar situasi.
|
14 bidang tanahbidang tanah
dokumen kepemilikannya tidak dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta.
|
Dokumen
kepemilikannya tidak dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta. Tidak satupun
dokumen pendukung kepemilikan tersimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas.
|
Table. Jumlah Tanah yang bersengketa/ bermasalah
Rincian 11 tanah yang gugatan
pihak ketiga sampai dengan semester I Tahun 2014 untuk Aset Tanah seluas
67.239m² senilai Rp. 259.055.991.000, sebagaiberikut:
1.
Tanah Lapangan
Bola Kramat Jati di Jalan Raya Bogor KM 20 RT 007 RW 011 Kelurahan Kramat Jati,
Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 7.200m2
senilai Rp36.684.000.000 telah digugatolehR.
Dokumen kepemilikan atas Tanah Lapangan Bola Kramat Jati tidak dimiliki,
dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Pemprov DKI Jakarta
dinyatakan kalah pada tingkat kasasi oleh MahkamahAgung.
2.
Tanah RSKD Duren Sawit di Jalan Buluh Perindu RT 017 RW 06
Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur
seluas 529m² senilai Rp545.928.000 telah digugat
oleh YSA. Dokumen kepemilikan tanah RSKD Duren Sawit hanya berupa Surat
Pelepasan Hak a.n. ZbA di hadapan Lurah Duren Sawit tanggal 25 Januari 1978 dan
diketahui oleh Walikota Jakarta Timur dan
Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Timur. Dalam SPH tersebut juga
dilampirkan kuitansi pembayaran pembebasan lahan. RSKD Duren Sawit selaku
Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat kasasi oleh MahkamahAgung.
3.
Tanah Dinas
Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya RT 005 RW 03 Kelurahan Kedoya
Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat seluas 32.470m²
senilai Rp121.600.150.000 telah digugat
oleh RS. Dokumen kepemilikan atas tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di
Puri Kembangan tidak dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung
PenyimpananPulomas.Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat dinyatakan kalah pada
tingkat kasasi oleh MahkamahAgung. Diantara 11 tanah yang digugat, Tanah Dinas Kelautan dan Pertanianadalah yang
terluas.
4.
Tanah terletak
di Jalan Peninggaran Barat I RT 014 RW 011 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota
Administrasi Jakarta Selatan seluas 872m² senilai Rp1.371.656.000 telah digugat oleh MAG. Dokumen kepemilikan
atas tanah yang terletak di Jalan Paninggaran Barat tidak dimiliki, dikuasai,
dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Gubernur DKI Jakarta selaku
Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanTinggi.
5.
Tanah Dinas
Kelautan dan Pertanian di Jalan Bambu Kuning RT 012 RW 02 Kelurahan Bambu Apus,
Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 2.430m² senilai
Rp13.668.750.000 telah digugat oleh SSB
(GbM). Dokumen kepemilikan tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Gedung
Penyimpanan Pulomas berupa BAST dari TNI-AD kepada Gubernur DKI Jakarta dan
gambar situasi tanah TNI-AD yang diserahkan kepada Dinas Peternakan DKI
Jakarta. Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta
selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanTinggi.
6.
Tanah TPU
Cilangkap di Jalan Raya Cilangkap RT 012 RW 05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan
Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 8.592m² senilai
Rp13.515.216.000 telah digugat oleh HNbM.
Dokumen kepemilikan atas Tanah TPU Cilangkap tidak dimiliki, dikuasai, dan
disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman
Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanNegeri.
7.
Tanah TPU Pondok
Kelapa/Malaka di Kampung Rawadas/Jalan Bina Karya RT 010 RW 05 Kelurahan Pondok
Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 3.203m²
senilai Rp5.963.986.000 telah digugat oleh
HDM. Dokumen kepemilikan atas Tanah TPU Pondok Kepala/Malaka tidak dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung
Penyimpanan Pulomas. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta
selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanTinggi.
8.
Tanah eks Kantor
Kelurahan Paseban di Jalan H. Murtadho RT 012 RW 05 Kelurahan Paseban,
Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat seluas 158m² senilai
Rp1.402.250.000 telah digugat oleh HAF
selaku Nazir Wakaf HM. Dokumen kepemilikan atas tanah eks Kantor Kelurahan
Paseban berupa Sertifikat Hak Pakai dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung
Penyimpanan Pulomas. Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada
tingkat PengadilanNegeri.
9.
Tanah Pusat
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pulogadung (PPUMKMP) eks BPLIP
Pulogadung Sertifikat HPL Nomor 2/Penggilingan di Kelurahan Penggilingan,
Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 2.960m² senilai
Rp7.423.680.000 telah digugat oleh R,
dkk (Ahli Waris BbK). Dokumen kepemilikan atas tanah PPUMKMP berupa
Sertifikat HPL dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas.
Kepala Unit Pengelola Kawasan PPUMKMP Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat
dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanNegeri.
10. Tanah lapangan bola di Jalan Danau Tondano,
Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat seluas 6.125m² senilai Rp. 45.661.875.000 telah digugat oleh I, dkk. Dokumen kepemilikan atas tanah lapangan bola
di Jalan Danau Tondano berupa Sertifikat Hak Pakai dimiliki, dikuasai, dan disimpan
di Gedung Penyimpanan Pulomas. Kepala Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi DKI
Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada
tingkat PengadilanNegeri.
11. Tanah gudang Satpol PP di Jalan Ciputat Raya,
Kampung Tanah Kusir RT 003 RW 03 Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran
Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas
2.700m² senilai Rp11.218.500.000 telah digugat oleh R. Siti Sobariyah. Dokumen pemilikan berupa fotokopi
penyerahan/pelepasan hak yang tersimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Gubernur
Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat dinyatakan kalah pada tingkat
PengadilanNegeri.
BerdasarkanlaporanBadanPengelolaKeuangan Daerah (BPKD),
hilangnya asset DKI Jakarta disebabkankarena:
1. Kepala BPKD dan Kepala SKPD/UPKD belum tertib dalam
melaksanakan kegiatan pengamanan barang daerah yang berupa aset tanah milik
Pemerintah Provinsi DKIJakarta;
2. BPKD belum optimal dalam melakukan penatausahaan
dokumen kepemilikan Aset Tanah;
3. Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta lemah dan tidak
optimal melakukan pengamanan aset
terutama dalam proses hukum di pengadilan.
BPK
RI merekomendasikankepadaGubernuragar:
1. Menginstruksikan Kepala BPKD dan SKPD/UPKD untuk
melaksanakan langkah-langkah pengamanan fisik dan dokumen aset tanah milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tertib sesuai ketentuan;
2. Menginstruksikan Kepala BPKD segera memperbaiki
penatausahaan dokumen kepemilikan Aset
Tanah untuk memudahkan dalammenelusuri riwayat dan keabsahan aset tanah yang
dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;dan
3. Melakukan langkah strategis dan upaya hukum yang
lebih maksimal terhadap aset tanah/bangunan yang masih dalam sengketa dengan
pihakketiga.
0 komentar:
Posting Komentar