Senin, 18 Januari 2016

Hilangnya Aset Tanah DKI Jakarta

Oleh: Gurnadi Ridwan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 pasal 45 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BarangMilik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa pengelola, pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMD meliputi aspek administrasi, fisik, dan hukum. Aspek administrasi adalah segala kelengkapan dokumen yang menunjanga. spek hukum. Aspek hokum adalah bentuk legal sebagai bukti kepemilikan atas BMD, sehingga asset tidak dapat digugat oleh pihak lain. Aspek fisik adalah kejelasan aset yang meliputi; bentuk, luas, lokasi, jumlah, jenis, dan alamat. Berdasarkan data nilai asset daerah yang disajikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Neraca Daerah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
    (dalamrupiah)
AkunAsetTetap
Nilai
(1)
(2)
Tanah
271,561,924,821,489
PeralatandanMesin
13,392,474,082,635
GedungdanBangunan
15,566,967,164,876
Jalan, IrigasidanJaringan
29,357,168,861,315
AsetTetapLainnya
1,318,843,852,752
KonstruksiDalamPengerjaan
1,680,312,848,375

Tabel. AsetTetappadaNeracaPemerintahProvinsi DKI Jakarta TA2013
(Sumber: DTT Manset DKI 2014/ IHPS 2015)

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas permasalahan pengelolaan Aset Tetap Tanah sampai dengan semester I TA 2014 diketahui: terdapat 35 bidang tanah Pemprov DKI Jakarta dengan total ±1.538.972 m² digugat pihak ketiga melalui; Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA). 35 bidang tanah tersebut minimal senilai Rp. 7.976.183.446.050 (Rp. 7,9Triliun).[1] Dari 35 sengketa tanah, 11 tanah dengan total 67.239 m² senilai Rp. 259.055.991.000 (Rp. 259 Miliar) telah digugat pihak ketiga dimana Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah.

Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Hukum dan Bagian Inventarisasi dan Dokumentasi Aset, secara umum permasalahan yang dihadapi adalah dokumen kepemilikan atas aset tersebut, tidak dimiliki dan dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta. Penelusuran lebih lanjut atas 35 dokumen bidang tanah yang digugat pihak ketiga melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga PK pada MA di Gedung Penyimpanan Pulomas diketahui kondisi sebagaiberikut:

Jumlahtanah yang bersengketa/ bermasalah
KeteranganDokumen
2 bidang tanah tanah bersertifikat HPL Nomor 11/Kelurahan Jatinegara tanggal 13 Oktober 1991 dan HPL Nomor 2/Kelurahan Penggilingan tanggal 13 Oktober 1997.
Dokumen kepemilikannya telah dimiliki dan dikuasai Pemprov DKIJakarta.
6 bidang tanah tanah bersertifikat Hak Pakai atas tanah: SLTP 48 Kebayoran Lama, tanah Taman BMW di Kelurahan Papanggo, tanah eks Kelurahan Paseban, tanah lapangan bola di Jalan Danau Tondano Bendungan Hilir, tanah di Jalan Harsono Ragunan, dan tanah di Jalan M.H. Thamrin Nomor 10 Kebon Sirih.
Dokumen kepemilikannya hanya berupa fotokopi sertifikat. Dokumen Sertifikat Hak Pakai asli tidak dikuasai Pemprov DKIJakarta.
13 bidang tanah dokumen kepemilikannya tidak dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen kepemilikan yang tersimpan dalam Gedung Penyimpanan Pulomas hanya berupa Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik, fotokopi sertifikat, kuitansi ganti rugi, dan gambar situasi.
14 bidang tanahbidang tanah dokumen kepemilikannya tidak dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta.
Dokumen kepemilikannya tidak dimiliki dan dikuasai Pemprov DKI Jakarta. Tidak satupun dokumen pendukung kepemilikan tersimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas.
Table. Jumlah Tanah yang bersengketa/ bermasalah
Rincian 11 tanah yang gugatan pihak ketiga sampai dengan semester I Tahun 2014 untuk Aset Tanah seluas 67.239m² senilai Rp. 259.055.991.000, sebagaiberikut:
1.      Tanah Lapangan Bola Kramat Jati di Jalan Raya Bogor KM 20 RT 007 RW 011 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 7.200m2 senilai Rp36.684.000.000 telah digugatolehR. Dokumen kepemilikan atas Tanah Lapangan Bola Kramat Jati tidak dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah pada tingkat kasasi oleh MahkamahAgung.
2.      Tanah RSKD Duren Sawit di Jalan Buluh Perindu RT 017 RW 06 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 529m² senilai Rp545.928.000 telah digugat oleh YSA. Dokumen kepemilikan tanah RSKD Duren Sawit hanya berupa Surat Pelepasan Hak a.n. ZbA di hadapan Lurah Duren Sawit tanggal 25 Januari 1978 dan diketahui oleh Walikota Jakarta Timur dan  Kepala Sub Direktorat Agraria Jakarta Timur. Dalam SPH tersebut juga dilampirkan kuitansi pembayaran pembebasan lahan. RSKD Duren Sawit selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat kasasi oleh MahkamahAgung.
3.      Tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya RT 005 RW 03 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administrasi Jakarta Barat seluas 32.470m² senilai Rp121.600.150.000 telah digugat oleh RS. Dokumen kepemilikan atas tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan tidak dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung PenyimpananPulomas.Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat dinyatakan kalah pada tingkat kasasi oleh MahkamahAgung. Diantara 11 tanah yang digugat, Tanah Dinas Kelautan dan Pertanianadalah yang terluas.
4.      Tanah terletak di Jalan Peninggaran Barat I RT 014 RW 011 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas 872m² senilai Rp1.371.656.000 telah digugat oleh MAG. Dokumen kepemilikan atas tanah yang terletak di Jalan Paninggaran Barat tidak dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanTinggi.
5.      Tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Jalan Bambu Kuning RT 012 RW 02 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 2.430m² senilai Rp13.668.750.000 telah digugat oleh SSB (GbM). Dokumen kepemilikan tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Gedung Penyimpanan Pulomas berupa BAST dari TNI-AD kepada Gubernur DKI Jakarta dan gambar situasi tanah TNI-AD yang diserahkan kepada Dinas Peternakan DKI Jakarta. Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanTinggi.
6.      Tanah TPU Cilangkap di Jalan Raya Cilangkap RT 012 RW 05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 8.592m² senilai Rp13.515.216.000 telah digugat oleh HNbM. Dokumen kepemilikan atas Tanah TPU Cilangkap tidak dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada  tingkat PengadilanNegeri.
7.      Tanah TPU Pondok Kelapa/Malaka di Kampung Rawadas/Jalan Bina Karya RT 010 RW 05 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 3.203m² senilai Rp5.963.986.000 telah digugat oleh HDM. Dokumen kepemilikan atas Tanah TPU Pondok Kepala/Malaka tidak  dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanTinggi.
8.      Tanah eks Kantor Kelurahan Paseban di Jalan H. Murtadho RT 012 RW 05 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat seluas 158m² senilai Rp1.402.250.000 telah digugat oleh HAF selaku Nazir Wakaf HM. Dokumen kepemilikan atas tanah eks Kantor Kelurahan Paseban berupa Sertifikat Hak Pakai dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanNegeri.
9.      Tanah Pusat Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pulogadung (PPUMKMP) eks BPLIP Pulogadung Sertifikat HPL Nomor 2/Penggilingan di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 2.960m² senilai Rp7.423.680.000 telah digugat oleh R, dkk (Ahli Waris BbK). Dokumen kepemilikan atas tanah PPUMKMP berupa Sertifikat HPL dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Kepala Unit Pengelola Kawasan PPUMKMP Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanNegeri.
10.  Tanah lapangan bola di Jalan Danau Tondano, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat seluas 6.125m² senilai Rp. 45.661.875.000 telah digugat oleh I, dkk. Dokumen kepemilikan atas tanah lapangan bola di Jalan Danau Tondano berupa Sertifikat Hak Pakai dimiliki, dikuasai, dan disimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Kepala Dinas Olah Raga dan Pemuda Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dinyatakan kalah pada  tingkat PengadilanNegeri.
11.  Tanah gudang Satpol PP di Jalan Ciputat Raya, Kampung Tanah Kusir RT 003 RW 03 Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan seluas  2.700m² senilai Rp11.218.500.000 telah digugat oleh R. Siti Sobariyah. Dokumen pemilikan berupa fotokopi penyerahan/pelepasan hak yang tersimpan di Gedung Penyimpanan Pulomas. Gubernur Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat dinyatakan kalah pada tingkat PengadilanNegeri.

BerdasarkanlaporanBadanPengelolaKeuangan Daerah (BPKD), hilangnya asset DKI Jakarta disebabkankarena:
1.      Kepala BPKD dan Kepala SKPD/UPKD belum tertib dalam melaksanakan kegiatan pengamanan barang daerah yang berupa aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKIJakarta;
2.      BPKD belum optimal dalam melakukan penatausahaan dokumen kepemilikan Aset Tanah;
3.      Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta lemah dan tidak optimal  melakukan pengamanan aset terutama dalam proses hukum di pengadilan.

BPK RI merekomendasikankepadaGubernuragar:
1.      Menginstruksikan Kepala BPKD dan SKPD/UPKD untuk melaksanakan langkah-langkah pengamanan fisik dan dokumen aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tertib sesuai ketentuan;
2.      Menginstruksikan Kepala BPKD segera memperbaiki penatausahaan dokumen    kepemilikan Aset Tanah untuk memudahkan dalammenelusuri riwayat dan keabsahan aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;dan
3.      Melakukan langkah strategis dan upaya hukum yang lebih maksimal terhadap aset tanah/bangunan yang masih dalam sengketa  dengan  pihakketiga.





[1]Nilai Jual Objek Pajak 2013

0 komentar:

Posting Komentar