Kamis, 14 Januari 2016

“Beberapa Aset Tanah Pemprov DKI Belum di Sertifikasi”

Oleh : Gurnadi R.

Berdasarkan Permendagri Nomor  17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk tanah harus disertifikatkan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Pada Neraca TA 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyajikan saldo Aset Tetap Tanah senilai Rp. 271.561.924.821.489 (audited). Nilai Aset Tetap tersebut berasal dari kompilasi Aset Tetap Tanah yang berada di 745 satker Pemprov DKI Jakarta.
    (dalamrupiah)
AkunAsetTetap
Nilai
(1)
(2)
Tanah
271,561,924,821,489
PeralatandanMesin
13,392,474,082,635
GedungdanBangunan
15,566,967,164,876
Jalan, IrigasidanJaringan
29,357,168,861,315
AsetTetapLainnya
1,318,843,852,752
KonstruksiDalamPengerjaan
1,680,312,848,375

Tabel. AsetTetappadaNeracaPemerintahProvinsi DKI Jakarta TA2013
(Sumber: DTT Manset DKI 2014/ IHPS 2015)

Pemeriksaan lebih lanjut atas Sertifikasi Aset Tetap Tanah posisi sampai dengan semester I TA 2014 diketahui terdapat tanah  minimal seluas 17.392.884m² senilai Rp. 98.887.072.189.203 belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan penjelasan sebagai berikut:

1.      Pada awal Tahun 2013, BPKD tidak mempunyai data yang akurat atas tanah yang telah bersertifikat dan belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. Bukti kepemilikan atas tanah yang ada di  BPKD hanya berupa dokumen-dokumen tanah yang diserahkan oleh SKPD ke BPKD tanpa diadministrasikan secara memadai. Berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi hasil stock opname tersebut diketahui terdapat 6.331 lokasi tanah di 6 wilayah dengan luas 34.701.767m², diantaranya sebanyak 2.804 lokasi dengan luas 16.811.214m² telah bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta, sisanya sebanyak 3.527 lokasi seluas 17.890.553m² belumbersertifikat.

2.      Hasil permintaan data BPK RI yang dikirimkan kepada 745 satker terkait sertifikasi tanah di Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 683 satker telah menyampaikan data sertifikasi tanah dalam penguasaannya ke BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Dari 683 satker tersebut, sebanyak 340 satker mempunyai tanah seluas 12.294.303m² senilai Rp. 81.636.384.793.859 belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. Rincian SKPD, luas dan nilai tanah belum bersertifikat.

3.      Hasil pemeriksaan secara uji petik pada Dinas Pekerjaan Umum diketahui bahwa atas Aset Tanah hasil pengadaan Tahun 2009 s.d. 2013, keseluruhan dokumen kepemilikan tanah belum diserahkan  ke  BPKD dan belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta minimal seluas 1.334.375m² senilai Rp. 1.723.646.394.664.

4.      Hasil pemeriksaan secara uji petik pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman diketahui bahwa atas Aset Tanah hasil pengadaan  Tahun 2009 s.d. 2013, keseluruhan dokumen kepemilikan tanah belum diserahkan ke BPKD dan belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta minimal seluas 797.976m² senilai Rp. 1.063.962.299.080.

5.      Berdasarkan data BPKD mengenai tanah Pemprov DKI Jakarta yang diklaim  masyarakat  Tahun  2013 terdapat sedikitnya 129 bidangtanahminimal seluas 1.397.176m² senilai Rp7.321.502.347.000 (menggunakan dasar NJOP Tahun 2013) belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.

6.      Berdasarkan data BPKD mengenai tanah Pemprov DKI Jakarta yang diklaim masyarakat Tahun 2014 terdapat sedikitnya 46 bidang tanah minimal seluas 868.276m² senilai Rp. 3.977.070.482.000 (menggunakan dasar NJOP Tahun 2013) belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.

7.      Pemeriksaan atas dokumen 35 bidang tanah yang digugat pihak ketiga melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga PK pada MA di Gedung Penyimpanan Pulomas, diketahui 27 bidang tanah minimal seluas 1.065.223m² senilai Rp. 3.164.505.872.600 belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan kondisi sebagai berikut:
a.    13 bidang tanah, dokumen kepemilikannya berupa Surat  Pelepasan Hak, girik, fotokopi sertifikat, kuitansi ganti rugi, dan gambar situasi.
b.   14 bidang tanah, dokumen kepemilikannya tidak tersedia dan tersimpan di Gedung PenyimpananPulomas.

Rincian 27 bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta, disajikan pada lampiran11;Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada Pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa “Barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yangbersangkutan”;
2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 46 ayat (1), menyatakan bahwa “Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah”;dan
3.   Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata KerjaBadan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 42 ayat (3) Bidang pengendalian dan perubahan status aset pada sup bidang inventarisasi dan dokumentasi diantaranya mempunyai tugas:
a.   Melaksanakan inventarisasi, sensus dan verifikasi asetdaerah;
b.   Melaksanakan pembuatan dokumen hukum otentik/asli aset daerah;dan
c.   Melaksakan penyimpanan, pemeliharaan dan penyajian dokumen hukum otentik/asli asetdaerah”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan asset tanah yang dimiliki Pemprov   DKI   Jakarta   yang   dikelola oleh BPKD   minimal    seluas 17.392.884m² senilai Rp98.887.072.189.203 rawan menjadi tuntutan pihak lain yang dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebutdisebabkan:
1.    Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab penyertifikatan Aset Tanah atas nama Pemprov DKI Jakarta di masing-masingSKPD;

2.    Pemprov DKI Jakarta belum melakukan inventarisasi atas seluruh dokumen kepemilikan Aset Tanah sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi tanah;dan

3.    Pemprov  DKI  Jakarta  belum  melaksanakan  program  sertifikasi tanah secara memadai.
Atas permasalahan tersebut Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta menyatakanbahwa:
1.    Di dalam melakukan pensertifikatan Aset Tanah Pemprov DKI Jakarta, BPKD akan melakukan pensertifikatan berdasarkan data  Surat Pelepasan Hak/SPH yang telah dilakukan BAST antara SKPD/UKPD dan BPKD (yang tersimpan di gudang pulomas);dan
2.    Terkait dengan data aset yang ditemukan oleh BPK
3.    RI yang didapat dari SKPD/UKPD, BPKD akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Mendata dan menginventarisasi data aset tanah yang belum bersertifikat;
b.    Melakukan rapat kordinasi dengan SKPD/UKPD terkait;dan
c.    Melaksanakan pensertipikatan sesuai data yang dianggap lengkap ke BPN.

BPK RI merekomendasikankepadaGubernuragar:
1.    Menetapkan Peraturan Gubernur tentang penyertifikatan aset Tanah Pemprov DKI Jakarta yang antara lain mengatur tugas dan tanggung jawab BPKD dan SKPD dalam penyertifikatan aset tanah;
2. Melakukan inventarisasi atas seluruh dokumen kepemilikan Aset Tanah sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi tanah;
3.    Membuat dan menetapkan program sertifikasi tanah yang jelas dan terukur;
4.    Melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak BPN untuk melakukan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta secara maksimal; dan
5.    Melakukan pengamanan aset secara Maksimal atas semua tuntutan dan gugatan dari pihak lain atas tanah yang dikuasai dan dimilikiPmprov DKI Jakarta sesuaiketentuan.

0 komentar:

Posting Komentar