Oleh : Gurnadi R.
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Barang Milik Daerah (BMD) dalam
bentuk tanah harus disertifikatkan atas nama Pemprov DKI Jakarta. Pada Neraca
TA 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyajikan saldo Aset Tetap Tanah senilai
Rp. 271.561.924.821.489 (audited).
Nilai Aset Tetap tersebut berasal dari kompilasi Aset Tetap Tanah yang berada
di 745 satker Pemprov DKI Jakarta.
(dalamrupiah)
AkunAsetTetap
|
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
Tanah
|
271,561,924,821,489
|
PeralatandanMesin
|
13,392,474,082,635
|
GedungdanBangunan
|
15,566,967,164,876
|
Jalan,
IrigasidanJaringan
|
29,357,168,861,315
|
AsetTetapLainnya
|
1,318,843,852,752
|
KonstruksiDalamPengerjaan
|
1,680,312,848,375
|
Tabel.
AsetTetappadaNeracaPemerintahProvinsi DKI Jakarta TA2013
(Sumber: DTT Manset DKI 2014/ IHPS 2015)
Pemeriksaan lebih lanjut atas Sertifikasi
Aset Tetap Tanah posisi sampai dengan semester I TA 2014 diketahui terdapat tanah minimal seluas 17.392.884m² senilai Rp. 98.887.072.189.203
belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pada
awal Tahun 2013, BPKD tidak mempunyai data yang
akurat atas tanah yang telah bersertifikat dan belum
bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. Bukti kepemilikan atas tanah yang
ada di BPKD hanya berupa dokumen-dokumen
tanah yang diserahkan oleh SKPD ke BPKD tanpa diadministrasikan secara memadai.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi hasil stock opname tersebut diketahui terdapat 6.331 lokasi tanah di 6
wilayah dengan luas 34.701.767m², diantaranya sebanyak 2.804 lokasi dengan luas
16.811.214m² telah bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta, sisanya
sebanyak 3.527 lokasi seluas 17.890.553m² belumbersertifikat.
2.
Hasil
permintaan data BPK RI yang dikirimkan
kepada 745 satker terkait sertifikasi
tanah di Pemprov DKI
Jakarta, sebanyak 683 satker telah menyampaikan data sertifikasi tanah dalam penguasaannya ke BPK RI Perwakilan
Provinsi DKI Jakarta. Dari 683
satker tersebut, sebanyak 340 satker mempunyai tanah seluas 12.294.303m² senilai Rp. 81.636.384.793.859 belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. Rincian SKPD, luas dan nilai tanah belum bersertifikat.
3.
Hasil
pemeriksaan secara uji petik pada Dinas
Pekerjaan Umum diketahui bahwa atas Aset Tanah hasil pengadaan
Tahun 2009 s.d. 2013, keseluruhan dokumen kepemilikan tanah belum diserahkan ke
BPKD dan belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta minimal
seluas 1.334.375m² senilai Rp. 1.723.646.394.664.
4.
Hasil
pemeriksaan secara uji petik pada Dinas
Pertamanan dan Pemakaman diketahui bahwa atas Aset Tanah hasil pengadaan Tahun 2009 s.d. 2013, keseluruhan
dokumen kepemilikan tanah
belum diserahkan ke BPKD dan belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta minimal seluas 797.976m² senilai Rp. 1.063.962.299.080.
5.
Berdasarkan
data BPKD mengenai tanah Pemprov DKI Jakarta yang diklaim masyarakat Tahun 2013
terdapat sedikitnya 129 bidangtanahminimal seluas 1.397.176m² senilai
Rp7.321.502.347.000 (menggunakan dasar
NJOP Tahun 2013) belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.
6.
Berdasarkan
data BPKD mengenai tanah Pemprov DKI Jakarta yang diklaim masyarakat Tahun 2014 terdapat sedikitnya 46 bidang tanah minimal seluas
868.276m² senilai Rp. 3.977.070.482.000
(menggunakan dasar NJOP
Tahun 2013) belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI
Jakarta.
7.
Pemeriksaan atas dokumen 35 bidang
tanah yang digugat pihak ketiga melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,
Kasasi hingga PK pada MA di Gedung Penyimpanan Pulomas, diketahui 27 bidang
tanah minimal seluas 1.065.223m² senilai Rp. 3.164.505.872.600 belum bersertifikat atas nama
Pemprov DKI Jakarta dengan kondisi sebagai berikut:
a. 13 bidang tanah, dokumen kepemilikannya berupa Surat Pelepasan Hak, girik, fotokopi sertifikat,
kuitansi ganti rugi, dan gambar situasi.
b. 14 bidang tanah, dokumen kepemilikannya tidak tersedia dan tersimpan
di Gedung PenyimpananPulomas.
Rincian 27 bidang tanah
belum bersertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta, disajikan pada lampiran11;Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah pada Pasal 33 ayat (1), menyatakan bahwa “Barang milik
negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/pemerintah daerah yangbersangkutan”;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal
46 ayat (1), menyatakan bahwa “Barang milik daerah berupa tanah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah”;dan
3. Peraturan Gubernur Nomor 39
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata KerjaBadan Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 42 ayat (3) Bidang pengendalian dan perubahan status
aset pada sup bidang inventarisasi dan dokumentasi diantaranya mempunyai tugas:
a. Melaksanakan inventarisasi, sensus dan verifikasi asetdaerah;
b. Melaksanakan pembuatan dokumen
hukum otentik/asli aset daerah;dan
c. Melaksakan penyimpanan, pemeliharaan dan penyajian dokumen
hukum otentik/asli asetdaerah”.
Permasalahan tersebut mengakibatkan asset
tanah yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta
yang dikelola oleh BPKD minimal seluas 17.392.884m²
senilai Rp98.887.072.189.203 rawan menjadi tuntutan pihak lain yang dapat merugikan
Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebutdisebabkan:
1.
Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan ketentuan yang mengatur mengenai
tugas dan tanggung jawab penyertifikatan Aset Tanah atas nama Pemprov DKI
Jakarta di masing-masingSKPD;
2. Pemprov DKI Jakarta belum melakukan
inventarisasi atas seluruh dokumen kepemilikan Aset Tanah sebagai dasar
pelaksanaan sertifikasi tanah;dan
3. Pemprov
DKI Jakarta belum
melaksanakan program sertifikasi tanah secara
memadai.
Atas permasalahan tersebut Kepala BPKD
Provinsi DKI Jakarta menyatakanbahwa:
1.
Di dalam melakukan pensertifikatan Aset Tanah Pemprov DKI Jakarta,
BPKD akan melakukan pensertifikatan berdasarkan data Surat Pelepasan Hak/SPH yang telah dilakukan
BAST antara SKPD/UKPD dan BPKD (yang tersimpan di gudang pulomas);dan
2.
Terkait dengan data aset yang ditemukan oleh BPK
3.
RI yang didapat dari SKPD/UKPD, BPKD akan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Mendata dan menginventarisasi data aset tanah yang belum
bersertifikat;
b.
Melakukan rapat kordinasi dengan SKPD/UKPD terkait;dan
c.
Melaksanakan pensertipikatan sesuai data yang dianggap lengkap ke BPN.
BPK RI merekomendasikankepadaGubernuragar:
1.
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang
penyertifikatan aset Tanah Pemprov DKI Jakarta yang antara lain mengatur tugas
dan tanggung jawab BPKD dan SKPD dalam penyertifikatan aset tanah;
2. Melakukan inventarisasi atas seluruh dokumen
kepemilikan Aset Tanah sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi tanah;
3.
Membuat dan menetapkan program sertifikasi tanah yang jelas dan
terukur;
4.
Melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak BPN untuk melakukan
sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta secara maksimal; dan
5.
Melakukan pengamanan aset secara Maksimal atas semua tuntutan dan
gugatan dari pihak lain atas tanah yang dikuasai dan dimilikiPmprov DKI Jakarta
sesuaiketentuan.
0 komentar:
Posting Komentar