Oleh: Gurnadi Ridwan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 pasal 45 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BarangMilik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa pengelola,
pengguna dan/atau kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan BMD yang
berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMD meliputi aspek administrasi, fisik, dan hukum. Aspek administrasi adalah segala kelengkapan dokumen yang menunjanga. spek hukum.
Aspek hokum adalah bentuk legal sebagai bukti kepemilikan atas BMD, sehingga asset tidak dapat digugat oleh pihak lain. Aspek fisik adalah kejelasan aset
yang meliputi; bentuk, luas, lokasi, jumlah, jenis, dan alamat. Berdasarkan data nilai asset daerah yang disajikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
berupa tanah dan bangunan sesuai yang tercantum dalam Neraca Daerah Tahun 2013
adalah sebagai berikut:
(dalamrupiah)
AkunAsetTetap
|
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
Tanah
|
271,561,924,821,489
|
PeralatandanMesin
|
13,392,474,082,635
|
GedungdanBangunan
|
15,566,967,164,876
|
Jalan,
IrigasidanJaringan
|
29,357,168,861,315
|
AsetTetapLainnya
|
1,318,843,852,752
|
KonstruksiDalamPengerjaan
|
1,680,312,848,375
|
Tabel.
AsetTetappadaNeracaPemerintahProvinsi DKI Jakarta TA2013
(Sumber: DTT Manset DKI 2014/ IHPS 2015)