Selasa, 02 Juni 2015

BLBI: Beban Rezim Jokowi-JK

Oleh : Gurnadi R. (Puspol-Indonesia)
 







JAKARTA- Tentu kita masing ingat dengan mega skandal kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sampai sekarang kasus BLBI belum menemui titik temu. Menurut Kusfiardi (Direktur Kajian di PUSPOL Indonesia dan juga penggiat KAU), kasus BLBI harus segera dituntaskan karena kasus ini bisa berdampak pada stabilitas perekonomian Indonesia dan membebani pemerintahan Jokowi-JK.

Pemerintah akan terbebani dan mengalami keterbatasan disektor-sektor pembangunan, karena pembayaran hutang ini,” kata Kusfiardi pada diskusi yang diselenggarakan di Cikini. Kusfiardi juga menambahkan; “dari uang BLBI pemeritah bisa mengalirkan dana ke sektor-sektor lain, seperti pangan yang hannya mendapat anggaran sebesar Rp.1 triliun, sehingga pemerintah tidak tergantung dengan investor asing.

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus menanggung pembayaran bunga setiap tahun sampai dengan 2030. Hingga akhir 2012 lalu pemerintah harus merogoh kocek sebesar Rp.70 trilliun–Rp.80 triliun/tahun untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbangkan. Maka sampai dengan 17 tahun yang akan datang (2030) pemerintah harus membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbangkan sejumlah Rp. 1.360 triliun.

Parahnya, para obligor BLBI sebagian sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Perlu dicermati terbitnya SKL ini sebagai upaya dari kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Para konglomerat obligor BLBI juga masih berkutat dengan masalah hukum dengan bekas perusahaan yang sudah diserahkan sebagai pelunasan kewajiban BLBI. Disisi lain para obligor ini terus melakukan langkah akrobatik baik dengan jalur bisnis atau hukum untuk mencari celah merebut kembali aset-aset lama yang dulunya pernah dijaminkan ke BPPN.

Seperti yang dilakukan oleh Martimutu Sinivasan, yang telah memenangkan gugatan PMH atas bank BNI, PT. PPA, Pemerintahan cq Kementerian Keuangan dalam perkara 265/PDT.G/2012/Pn.JKT.Sel. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah menyatakan MRA No.10 maupun Akta Peryataan No.51. Marimutu dinyatakan telah melunasi outstanding kerdit pada bank BNI dan PT. PPA. Sejak tanggal 31 Desember 1999 dinyatakan sebagai pemilik sah atas 2 kelompok usaha perusahaan Grup Texmaco.

Usaha KPK dalam menuntaskan temuan-temuan dari kasus BLBI sampai temuan tersangka dan menjerat ke meja hijau sangat ditunggu. Dengan cara ini secara tidak langsung KPK berkontribusi menyelamatkan pemerintahan dan rakyat dari praktik kejahatan ekonomi. “Minimal kasus BLBI bisa bertahap, KPK juga perlu mengumumkan kepada publik para pelaku, biar publik tau dan bisa waspada dengan orang-orang yang berkaitan, karena mereka masih beraktifitas menjalankan bisnisnya, ” ujar Kusfiardi sebelum menutup diskusi pada tanggal 28 Mei.

0 komentar:

Posting Komentar