Oleh : Gurnadi R. (Puspol-Indonesia)
JAKARTA- Tentu kita
masing ingat dengan mega skandal kasus BLBI
(Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Sampai sekarang kasus BLBI belum menemui
titik temu. Menurut Kusfiardi (Direktur Kajian di PUSPOL Indonesia dan juga
penggiat KAU), kasus BLBI harus segera dituntaskan karena kasus ini bisa
berdampak pada stabilitas perekonomian Indonesia dan membebani pemerintahan Jokowi-JK.
“Pemerintah akan terbebani dan mengalami
keterbatasan disektor-sektor pembangunan, karena pembayaran hutang ini,” kata
Kusfiardi pada diskusi yang diselenggarakan di Cikini. Kusfiardi juga
menambahkan; “dari uang BLBI pemeritah
bisa mengalirkan dana ke sektor-sektor lain, seperti pangan yang hannya
mendapat anggaran sebesar Rp.1 triliun, sehingga pemerintah tidak tergantung
dengan investor asing.”
Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) harus menanggung pembayaran bunga setiap tahun sampai
dengan 2030. Hingga akhir 2012 lalu pemerintah harus merogoh kocek sebesar Rp.70
trilliun–Rp.80 triliun/tahun untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi
perbangkan. Maka sampai dengan 17 tahun yang akan datang (2030) pemerintah
harus membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbangkan sejumlah Rp. 1.360 triliun.
Parahnya, para obligor
BLBI sebagian sudah mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Perlu dicermati
terbitnya SKL ini sebagai upaya dari kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan
negara. Para konglomerat obligor BLBI juga masih berkutat dengan masalah hukum
dengan bekas perusahaan yang sudah diserahkan sebagai pelunasan kewajiban BLBI.
Disisi lain para obligor ini terus melakukan langkah akrobatik baik dengan
jalur bisnis atau hukum untuk mencari celah merebut kembali aset-aset lama yang
dulunya pernah dijaminkan ke BPPN.
Seperti yang
dilakukan oleh Martimutu Sinivasan, yang telah memenangkan gugatan PMH atas
bank BNI, PT. PPA, Pemerintahan cq Kementerian Keuangan dalam perkara
265/PDT.G/2012/Pn.JKT.Sel. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah
menyatakan MRA No.10 maupun Akta Peryataan No.51. Marimutu dinyatakan telah
melunasi outstanding kerdit pada bank
BNI dan PT. PPA. Sejak tanggal 31 Desember 1999 dinyatakan sebagai pemilik sah
atas 2 kelompok usaha perusahaan Grup Texmaco.
Usaha KPK dalam
menuntaskan temuan-temuan dari kasus BLBI sampai temuan tersangka dan menjerat
ke meja hijau sangat ditunggu. Dengan cara ini secara tidak langsung KPK
berkontribusi menyelamatkan pemerintahan dan rakyat dari praktik kejahatan
ekonomi. “Minimal kasus BLBI bisa
bertahap, KPK juga perlu mengumumkan kepada publik para pelaku, biar publik tau
dan bisa waspada dengan orang-orang yang berkaitan, karena mereka masih
beraktifitas menjalankan bisnisnya, ” ujar Kusfiardi sebelum menutup
diskusi pada tanggal 28 Mei.
0 komentar:
Posting Komentar