Oleh : Gurnadi R.
Ahmad Hanafi (IPC) bertemu dengan
perwakilan MKD untuk menyerahkan berkas dan dokumen pengaduan.
Pada
Rabu, 9 November 2016, Koalisi Penegak Citra DPR yang diwakili FITRA (Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran), IPC (Indonesia
Parliamentary Centre), Kopel (Komite Pemantau
Legislatif),
dan Perludem (Perkumpulan
Untuk Pemilu dan Demokrasi), mendatangi MKD (Makamah
Kehormatan Dewan), hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota DPR. Beberapa oknum DPR terlihat
mendampingi sidang kasus mantan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di
Bareskim Mabes Polri.
“Proses di Bareskrim Mabes Polri adalah adalah serangkaian proses
penyeledikan yang dilakukan Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan
oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka
proses penyelidikan adalah tindakan pro
justicia yang dilakukan oleh Kepolisian. Oleh sebab itu, yang boleh
mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah
seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa,”
kata Hanafi (IPC) setelah menyerahkan berkas laporan ke MKD.
Dalam
UU 17 tahun 2014 pasal 236 tentang Larangan dan Sanksi, menjelaskan bahwa:
Anggota
DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris,
dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak
sebagai anggota DPR.
“Pengaduan kita fokus pada masalah etik
anggota dewan, tidak ada hubunganya dengan kasus hukum pak Ahok.” Ujar Gurnadi
selaku perwakilan FITRA. Jika terbukti, MKD perlu menindak oknum yang terlibat
dalam pelanggaran etik.
Anggota
DPR yang terlihat dalam dokumentasi foto adalah Junimart Girsang (komisi III
DPR-RI/ PDIP), Trimedya Panjaitan (komisi III DPR-RI/ PDIP), Charles Honoris
(Komisi I DPR-RI/ PDIP), dan Ruhut Sitompul (Komisi III DPR-RI/ Partai
Demokrat). Junimart dan Trimedia terlihat saat keluar dari Mabes Polri pada
pukul 13.00 WIB. Ruhut Sitompul yang juga menjabat sebagai ketua tim kampaye
terlihat mendampingi mantan gubenur DKI dan sempat menemui wartawan setelah
sidang selesai.
Setelah menerima laporan pengaduan,
MKD berjanji akan mempelajari kasus ini. MKD juga meminta pelapor bersiap-siap
jika ada panggilan lanjutan. Laporan di terima MKD pukul 13.00 WIB, di Gedung
Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar